TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – BPJS Kesehatan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pemberian edukasi kepada masyarakat Indonesia, tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai perlindungan diri ketika sedang sakit. Pada Kamis, 21 Maret 2024 Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan.
Sebagai salah satu mitra kerja dari DPR RI, BPJS Kesehatan menjadi salah satu pendamping dalam Kunjungan Kerja tersebut.
Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Komisi IX DPR RI didampingi oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Wali Kota Tangerang Selatan beserta perwakilan instansi lainnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, yang turut hadir dalam acara kali ini menyampaikan apresiasinya terhadap BPJS Kesehatan. Lucy menyebut kehadiran program JKN dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan serta melindungi perekonomian masyarakat dari risiko finansial akibat biaya pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Saat ini untuk mengakses pelayanan kesehatan membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk itu, kami mendorong setiap penduduk wajib terdaftar dalam Program JKN, karena program tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Cukup dengan memastikan kepesertaannya aktif, maka peserta dapat langsung dilayani dengan maksimal. Untuk peserta mandiri dan khususnya pedagang di Pasar Modern ini jangan lupa untuk membayar iuran JKN tepat waktu. Kalau kita sehat harus bersyukur, artinya iuran kita akan diperuntukkan bagi peserta lain yang sedang sakit. Jadi sebenarnya kita sudah membantu satu sama lain melalui program JKN ini,” terang Lucy.
Hadirnya BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Melalui BPJS Kesehatan pemerintah dapat memberikan Jaminan Kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Lucy menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu, maka dapat didaftarkan oleh pemerintah menjadi peserta JKN dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepesertaan tersebut dibiayai oleh anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Senada dengan Lucy, Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan mengatakan Kota Tangerang Selatan kembali meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.
Dengan keberhasilan tersebut, kota Tangerang Selatan mendapat penghargaan dari BPJS Kesehatan pada Maret 2023 lalu. Benyamin menyampaikan, keberhasilan ini sebagai bukti kepedulian Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjamin pelayanan kesehatan penduduknya.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin dan dapat hidup yang layak terutama dalam bidang kesehatan.
“Pada prinsipnya 95 persen warga Tangerang Selatan sudah terlindungi oleh JKN atau menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kami terus mendorong pihak swasta atau perusahaan untuk dapat mendaftarkan pekerjanya.
Dan harapan kami, seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk dapat berperan serta aktif dalam program JKN ini. Sekarang tugas kita adalah menjaga agar kepesertaan JKN warga Tangerang Selatan selalu aktif. Kalau kepesertaan kita aktif, tentu kita akan merasa lebih tenang,” kata Benyamin.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memahami arti penting Program JKN.
Arief menyampaikan pemahaman konsep gotong royong dalam Program JKN, serta manfaat pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh peserta. Arief juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. Kuncinya adalah selalu pastikan bahwa kepesertaan JKN aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” jelas Arief.
Terakhir, Arief mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Program JKN. Dirinya menghimbau agar peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.









