JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan ketentuan baru mengenai tata cara layanan kontrol bagi pasien rawat jalan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku per 1 Juni 2026.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang merujuk pada tata laksana pelayanan kesehatan tersebut, para peserta kini diwajibkan untuk datang ke fasilitas kesehatan tepat pada tanggal yang tercantum dalam surat kontrol dokter dan tidak diperkenankan datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Pasien yang datang mendahului dari tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan,” demikian keterangan resmi yang dihimpun dari Portal Informasi Indonesia, di Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan guna mengoptimalkan manajemen antrean dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib serta terjadwal di setiap fasilitas kesehatan.
Kendati demikian, pihak BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi pasien yang terlambat atau datang setelah tanggal kontrol terlampaui. Kelompok pasien tersebut tetap dapat memperoleh hak layanan medis dengan catatan wajib melakukan reservasi secara daring (online) paling lambat satu hari sebelum kedatangan (H-1).
Adapun regulasi mengenai ketepatan waktu kontrol ini dikecualikan bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat medis. Pasien dengan indikasi kedaruratan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis segera tanpa harus terikat jadwal surat kontrol.










