KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera mengambil langkah nyata terkait dugaan penyalahgunaan sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
Desakan itu muncul karena masa verifikasi selama tujuh hari yang sebelumnya dijanjikan Pemerintah Kecamatan Tangerang hampir berakhir.
Rusdi menilai hasil verifikasi harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh kepastian. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas.
Pelanggaran Perda Harus Ditindak, Unsur Pidana Diserahkan ke Polisi
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, Satpol PP wajib mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Namun jika ditemukan unsur pidana, penanganannya harus segera dilimpahkan kepada aparat kepolisian.
“Harapan saya tentu ada tindak lanjut. Kalau memang ada pelanggaran perda yang menjadi kewenangan Satpol PP, segera ditindaklanjuti dan lakukan upaya-upaya hukum sesuai kewenangannya. Kalau itu menjadi ranah kepolisian, tinggal diserahkan kepada polisi,” ujar Rusdi Alam saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Berawal dari Aksi Mahasiswa
Pernyataan Ketua DPRD tersebut merupakan respons atas aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) di depan Kantor Kecamatan Tangerang beberapa waktu lalu.
Dalam aksi itu, mahasiswa menyoroti sebuah rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga telah beralih fungsi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan langkah konkret. Mereka meminta pemerintah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga segera mengambil tindakan apabila dugaan tersebut terbukti.
Pemerintah Kecamatan Lakukan Verifikasi
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Tangerang Yudi Pradana sebelumnya menyatakan pemerintah kecamatan akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil keputusan.
Proses itu dilakukan bersama Satpol PP, aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan seluruh informasi yang diterima sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut Yudi, dugaan praktik prostitusi tidak bisa langsung disimpulkan tanpa proses pemeriksaan yang menyeluruh. Karena itu, pemerintah memilih mengedepankan verifikasi agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Jangan Anggap Persoalan Sepele
Rusdi menilai dugaan praktik prostitusi di lingkungan permukiman bukan persoalan yang bisa dianggap biasa. Keberadaan aktivitas semacam itu dinilai dapat mengganggu ketenteraman warga sekaligus bertentangan dengan norma sosial yang selama ini dijaga masyarakat Kota Tangerang.
Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian bersama agar tidak kembali terjadi di wilayah lain. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
“Mudah-mudahan tidak ada kejadian lagi. Kalau pun ada, para pihak, baik aparat maupun pemerintah, harus melakukan tindakan supaya ada efek jera. Kita sama-sama menjaga kota ini dari kegiatan yang asusila dan kegiatan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Pengawasan Harus Diperkuat
Rusdi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah kos maupun tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan. Ia menilai pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat hingga tingkat lingkungan.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada. Masyarakat, aparat, petugas, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan seluruh lapisan masyarakat harus bersama-sama menjaga supaya tidak ada lagi kegiatan sejenis di mana pun di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.
Publik Menanti Langkah Tegas
Kasus ini pertama kali mencuat setelah warga melakukan penggerebekan terhadap rumah kos tersebut pada pertengahan Juni lalu. Temuan itu kemudian memicu protes masyarakat dan mahasiswa yang menilai respons pemerintah berjalan terlalu lambat.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Tangerang bersama Satpol PP.
Masyarakat berharap apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan rasa aman di lingkungan permukiman.










