Banyak Caleg Curi Start Kampanye, Bawaslu : Sekarang Masih Tahap Sosialisasi

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada ribuan alat peraga kampanye bakal calon lesgilatif (Bacaleg) yang terpasang di kota dan kabupaten yang melanggar aturan.

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada ribuan alat peraga kampanye dari bakal calon lesgilatif (Bacaleg) yang melanggar aturan. terpasang di jalan strategis kota dan kabupaten.

Badru Munir, Komisioner Bawaslu Banten menyampaikan bahwa sesuai aturan saat ini adalah masa sosialisasi, belum masuk ke masa kampanye. Jika ditemukan alat peraga pencoblosan calon legislatif maka tergolong pelanggaran. Hal itu akan ditertibkan secara bertahap berkoordinasi dengan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi itu peserta pemilu dalam arti partai politik baru boleh melakukan satu, pemasangan bendera dengan nomor urut, yang kedua pertemuan terbatas.
Bagaimana dengan alat peraga kampanye, nah itu melanggar aturan sosialisasi. Karena dalam sosialisasi itu dilarang membagikan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye,”tegasnya baru-baru ini.

Ia melanjutkan, bahwa di provinsi Banten terdapat 36.000 alat peraga kampanye yang diketahui terpasang. Secara bertahap akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP yang ada di daerah.

Perihal masih banyaknya alat peraga yang masih terpasang, Munir mengakui jikalau personel dari Satpol PP di daerah terbatas. Maka dari itu, penertiban dilakukan secara bertahap.

“Di aturan Bawaslunya itu bahwa dalam menindak alat peragakampanye itu Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Nah memang di lapangan jumlah personil Satpol PP terbatas. Jadi tidak bisa semua wilayah diselesaikan dalam waktu serentak,”imbuhnya.

 

BACA  JUGA  :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.