KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang ada di sejumlah ruas jalan dan terpasang di pohon-pohon akan segera ditertibkan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
Penertiban dilakukan karena dinilai sudah melanggar aturan KPU, Bawaslu dan Perda yang ada dimana mayoritas APK banyak yang terpasang dengan paku di pohon-pohon.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah sangat menyayangkan terkait masih adanya pelanggaran pemasangan APK.
Pihaknya menyebut sudah menghimbau kepada para partai politik untuk menertibkan dan menurunkan APK yang dilarang.
“Bahkan sebelum masa kampanye tanggal 28 November lalu itu sudah ada pelanggaran, dan kita sudah melalukan rapat bersama partai politik untuk menyampaikan terkait penertiban APK,”ungkapnya, Rabu 13 Desember 2023.
Kendati demikian, Ia mengakui masih ada caleg yang memasang APK nya tidak sesuai aturan yang ditetapkan.
Ia mengimbau agar partai politik juga harus menyampaikan kepada caleg-calegnya agar tidak memasang APK di titik lokasi yang telah dilarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panitii Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Karawaci akan mulai menertibkan APK pada Rabu 13 Desember 2023 mulai pukul 20.00 WIB di Jalan Merdeka, JJalan Oto Iskandar, Jalan Ks. Tubun, Jalan Berhias, Jalan Proklamasi, Jalan Teuku Umar, Jalan Kebon jati, Jalan Imam Bonjol.








