KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Ruang Aula Serbaguna Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memimpin kegiatan ini, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.
PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Direktur Rekayasa & Rekayasa Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi, Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Fanda Chrismianto, Sales Area Manager Retail Banten Sindhu Priyo Windoko, serta tamu undangan lainnya turut hadir.
Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap jaringan penyuntikan LPG bersubsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, menangkap 8 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan bermotor dan tabung LPG.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa di Kabupaten Lebak pada September 2023. Dalam pengembangan tersebut, Polda Banten menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan gas subsidi di wilayah Tangerang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 8 tersangka berinisial TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29),” ujar Kapolda Banten, Rabu 14 Desember 2023.
Modus operandi para tersangka melibatkan pengumpulan tabung gas subsidi 3 Kg dari berbagai wilayah untuk disuntikkan ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg. Dalam dua tahun beroperasi, para tersangka berhasil meraih omzet sebesar Rp1,05 Miliar per hari dengan kerugian negara mencapai Rp1.141.770.000 per hari.
Saat ini, penyidik sedang mengejar 15 pelaku lainnya, termasuk Koordinator dan mandor lapangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 Miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA :