KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pindah ke gedung baru, Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, atau berada di belakang TangCity Mall, mulai Senin, 15 Januari 2024.
“Setelah proses pembangunan yang telah dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami (Polres Metro Tangerang Kota) memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, Senin, 15 Januari 2024.
Terdapat beberapa pelayanan yang akan proses operasionalnya dipindahkan ke gedung baru tersebut. Beberapa bentuk pelayanan tersebut, meliputi:
1. Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT).
2. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Pelayanan Perizinan Keramaian.
4. Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR).
5. Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE).
6. Pelayanan Penjengukan Tahanan.
7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) masih akan tetap dipusatkan di gedung lama Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang.









