TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) dan menyita sabu seberat total 21,36 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi atas arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 21,36 gram.
Dua paket sabu itu masing-masing memiliki berat bruto 10,74 gram dan 10,62 gram. Selanjutnya, AP alias B bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.
“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 September 2026.
Herbin menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu polisi dalam mencegah sekaligus mengungkap peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.








