Buruh Tangerang Desak Kenaikan UMK 2026 Sebesar 11,28 Persen, Begini Respon Pemerintah

Buruh Tangerang Desak Kenaikan UMK 2026 Sebesar 11,28 Persen, Begini Respon Pemerintah. Foto : Dony/Lensabanten

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Wilayah Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota Tangerang menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 11,28 persen. Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi damai di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Tindak Lanjut Survei Pasar untuk KHL

Bacaan Lainnya

Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, mengatakan aksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei pasar yang dilakukan pada 8 Oktober 2025. Survei tersebut dilakukan untuk menghitung besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pengajuan kenaikan upah.

“Kami menyerahkan hasil daripada survei pasar yang kami lakukan. Hasil survei pasar itu harapan kita tadi ada Pak Wali, sementara diwakili oleh Pak Kadisnaker Kota Tangerang. Nah, harapan kita nanti diberikan kepada Pak Wali dan menjadi sebuah satu rekomendasi,” ujar Maman.

Ia berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan resmi dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang. Rekomendasi itu penting agar aspirasi buruh bisa diteruskan hingga ke tingkat provinsi.

“Jadi, pada saat nanti ada Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang, usulan-usulan yang kami sampaikan ini bisa diakomodir dan bisa dibawa melalui rekomendasi kepada provinsi,” jelasnya.

Tiga Tuntutan Utama Buruh

Maman menjelaskan, AB3 mengajukan tiga poin utama dalam tuntutannya. Pertama, kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 11,28 persen dari UMK 2025. Kedua, penetapan upah sektoral dengan kenaikan berbeda: sektor 1 naik 15 persen, sektor 2 naik 10 persen, dan sektor 3 naik 5 persen. Ketiga, engesahan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh, bermartabat, dan berkeadilan.

“Segera sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh, bermartabat, dan berkeadilan untuk kaum buruh di Indonesia,” tegasnya.

Hasil survei AB3 menunjukkan rata-rata KHL mencapai Rp5.641.000, berdasarkan penghitungan di tiga pasar besar: Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug. Nilai itu menjadi acuan utama dalam menentukan besaran UMK 2026 yang dianggapi ideal oleh parah buruh.

Menurut Maman, kenaikan upah 11,28 persen yang diajukan sebenernya masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan tingginya biaya kebutuhan pokok saat ini. Harga sembako dan kebutuhan upah buruh setiap tahunnya.

“Kalau bicara soal 11,28 persen ini, menurut kami masih sangat minim. Dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang sudah membumbung tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketimpangan antara penghasilan buruh dan anggota dewan. Maman menilai gaji serta tunjangan anggota DPRD yang mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta per bulan sangat tidak sebanding dengan penghasilan buruh sekitar Rp5 juta.

“Ini sangat ironis. Anggota dewan sudah tunjangannya mencapai kurang lebih Rp100 juta, sementara upah buruh saja sangat kesulitan. Kita meminta kepada pemerintah ini sangat sulit. Ini sangat ironis kalau seperti ini,” pungkasnya.

Disnaker Apresiasi Aksi Damai Buruh

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, mengapresiasi aksi damai yang dilakukan para buruh. Ia menilai penyampaian aspirasi secara tertib merupakan wujud kedewasaan serikat pekerja di Kota Tangerang.

“Ya, mereka dari teman-teman serikat pekerja alhamdulillah sudah menyampaikan aspirasinya dengan damai sesuai dengan moto kita, bahwasanya kita menjaga kedamaian di Kota Tangerang,” ujar Ujang Hendra.

Ujang menjelaskan, hasil survei yang diserahkan AB3 akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.

“Dari KHL itu mereka sudah menghitung dan menyampaikan agar dapat dijadikan acuan dalam penentuan upah minimum tahun 2026,” jelasnya.

Menurutnya, hasil survei yang diserahkan AB3 akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Nantinya, seluruh masukan dari buruh akan dibahas bersama dengan pengusaha dan pemerintah sebelum penetapan upah.

“Setiap pengambilan keputusan akan merujuk kepada peraturan kementerian. Kita akan terus menjaga kenyamanan dan iklim investasi di Kota Tangerang, tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh juga,” katanya.

Terkait usulan kenaikan 11,28 persen, Ujang membenarkan bahwa angka tersebut merupakan hasil survei dari tiga pasar besar di Kota Tangerang. Ia menyebut pihaknya masih menunggu keluarnya regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan metode perhitungan yang akan digunakan.

“Ya, itu hasil survei di tiga pasar, yaitu Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug. Kita masih menunggu peraturan kementerian yang biasanya keluar menjelang rapat Dewan Pengupahan,” tuturnya.

Ujang berharap, proses penetapan UMK 2026 dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga kesejahteraan buruh sekaligus memastikan dunia usaha tetap berjalan stabil.

“Mudah-mudahan nanti regulasi yang keluar bisa membuat buruh sejahtera dan perusahaannya maju. Jadi biar seimbang, tidak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

Ketua DPRD Dukung Kajian Objektif Soal UMK

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan buruh, baik terkait kenaikan UMK maupun pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Yang menyampaikan berbagai aspirasinya, satu terkait dengan UMK tentang upah minimum yang hari ini nanti akan dibahas ke depannya sama teman-teman Dewan Pengupahan. Mereka sudah survei ke beberapa pasar dan punya satu analisa harga pasarnya,” ujar Rusdi.

Menurut Rusdi, hasil survei tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi kepada Wali Kota dan Dewan Pengupahan, yang mana nanti sifatnya menjadi mengikat.

“Mereka meminta kita itu menjadi satu dasar dan bentuk rekomendasi ke Wali Kota maupun nanti ke teman-teman di Disnaker, khususnya di Dewan Pengupahan. Agar kemudian aspirasi itu, besaran kenaikan itu menjadi satu yang mengikat,” jelasnya.

Selain itu, buruh juga menyampaikan masukan terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, terutama mengenai sistem outsourcing dan on the job training (OJT).

“Mereka juga menyampaikan masukan terkait RUU Ketenagakerjaan, salah satunya berkaitan dengan outsourcing dan OJT. Nah, mereka ingin agar RUU ini memiliki keberpihakan dalam konteks peningkatan kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Rusdi menilai, usulan kenaikan upah sebesar 11,28 persen perlu dikaji lebih lanjut secara objektif oleh Dewan Pengupahan.

“Saya belum mengkaji secara rinci, tapi mereka menyatakan bahwa itu hasil kajian di beberapa pasar, ada sekitar 60 item. Mereka survei ke Pasar Anyar, Pasar Ciledug, dan Pasar Malabar, yang kisarannya di angka 10 sampai 11 persen,” jelasnya.

DPRD, kata Rusdi, akan menindaklanjuti hasil kajian buruh melalui pembahasan di Komisi II dan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan. Sementara untuk masukan terkait RUU, pihaknya akan meneruskan hasil kajian buruh ke DPR RI di Senayan.

“Secara keseluruhan kita menerima hasil kajian mereka dan beberapa aspirasinya. Itu nanti akan kita tindak lanjuti dan kita bahas di Komisi II. Kalau berkaitan dengan RUU, nanti akan kita sampaikan ke teman-teman di Senayan,” pungkasnya.

Aksi damai yang digelar Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Wilayah Kota Tangerang ini berlangsung tertib. Para buruh berharap perjuangan mereka dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang adil dan berkeadilan sosial.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.