Charlie Chandra Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Akan Banding dan Laporkan Hakim

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Akan Banding dan Laporkan Hakim

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret pengusaha Charlie Chandra digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ratusan massa aksi memenuhi halaman pengadilan sejak pagi, membawa spanduk, poster, dan pengeras suara sebagai bentuk dukungan.

Mereka menilai proses hukum yang dijalani Charlie penuh dengan kejanggalan dan sarat kepentingan. Suasana kian memanas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 Hektare, di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dokumen tersebut disebut merugikan PT Mandiri Bangun Makmur hingga Rp270 juta. Atas perbuatannya, Charlie dijerat Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Putusan itu langsung mendapat respons keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Charlie Chandra, Ahmad Khozainudin, menilai putusan tersebut sarat intervensi dan menjadi bukti nyata lemahnya kedaulatan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa ini adalah suatu kekalahan bagi Republik Indonesia (RI).

“Saya sudah banyak menghadapi berbagai persoalan. Dari polisi, tentara, BPN, hingga jaksa, semuanya seolah tunduk pada kepentingan segelintir oligarki. Ini merupakan kekalahan bagi Republik, kekalahan bagi negara,” ujarnya kepada awak media.

Ahmad juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Presiden RI, Prabowo Subianto yang dinilai belum bersikap tegas dalam menyikapi persoalan hukum dan agraria di Indonesia saat ini.

“Saya sangat prihatin mengapa hingga hari ini Presiden kita, Saudara Prabowo Subianto, masih diam dan belum mengambil tindakan tegas. Padahal, tindakan itu diperlukan agar kedaulatan negara kembali ditegakkan, rakyat kembali terlindungi, dan hak-hak masyarakat tidak terus dirampas,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan pesanan dari pihak tertentu. Ahmad secara terbuka menuding pengembang besar, Aguan, sebagai pihak yang berada di balik kasus ini.

“Putusan yang dibacakan oleh JPU tadi jelas merupakan pesanan dari pihak tertentu. Saya ingin mengirim pesan kepada Aguan. Kau harus tahu, banyak orang sudah kau kirim untuk mencoba mendekati saya,” pungkasnya.

“Namun, saya tegaskan, saya tidak akan pernah memakan harta haram dari siapapun. Saya bersyukur dengan rezeki yang ditakdirkan Tuhan, Allah SWT,” lanjutnya.

Ia kemudian menambahkan, praktik perampasan tanah yang dilakukan para pengembang besar terhadap rakyat kecil merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditoleransi.

“Saya tidak akan menjalani hidup dengan cara busuk seperti yang kau lakukan, Aguan, dengan tindakan keji merampas tanah rakyat di Banten, bahkan tanah dari keturunanmu sendiri. Itu adalah sebuah kezaliman besar,” ucapnya dengan nada tegas.

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Akan Banding dan Laporkan Hakim

Menutup pernyataannya, ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, langkah hukum masih terbuka luas, termasuk upaya banding dan pelaporan ke lembaga pengawas peradilan.

“Terkait hasil sidang tadi, langkah hukum yang akan kami tempuh adalah banding. Itu hak konstitusional dan bagian dari sejarah perjuangan hukum. Kami juga akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial, serta menginventarisasi berbagai pelanggaran lain untuk menentukan langkah yang perlu diambil, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” pungkasnya.

Ahmad menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal pembelaan terhadap kliennya, tetapi juga soal menjaga kedaulatan hukum dan hak-hak rakyat. Ia berharap langkah hukum yang akan ditempuh dapat membuka mata publik sekaligus menegakkan kembali keadilan yang dinilai telah lama dipermainkan oleh kepentingan segelintir pihak.

Penulis : Dony Ambarita

Editor : Eky

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.