KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan penyuluhan hukum kepada 104 pengurus Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan. Kegiatan ini sekaligus mengenalkan aplikasi Jaga Desa/Kelurahan yang terhubung langsung dengan Kejaksaan Agung dan Presiden Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan penyuluhan dan penerangan hukum.
“Biasanya kegiatan digelar empat kali setahun, tetapi tahun ini kita laksanakan satu kali. Fokusnya adalah mendukung ketahanan pangan, pengawasan orang asing, serta pengelolaan Koperasi Merah Putih agar berjalan sehat,” ujarnya ditemui usai pembukaan di ruang Aklakul Karimah, Pemkot Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Melalui aplikasi Jaga Desa, setiap koperasi diwajibkan meng-update data terkait lahan, bidang usaha, serta sumber dana yang dimiliki.
Hal ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan, memudahkan pengawasan, serta memastikan koperasi bergerak sesuai regulasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan penyuluhan hukum kepada 104 pengurus Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan. Kegiatan ini sekaligus mengenalkan aplikasi Jaga Desa/Kelurahan yang terhubung langsung dengan Kejagung
“Dengan begitu, koperasi bisa berkembang sehat, terarah, dan tidak mengalami kebocoran atau kerugian,” tambah Agung.
Selain aplikasi Jaga Desa, Kejari juga memperkenalkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Pengaduan Masyarakat. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memberikan laporan langsung kepada Kejaksaan, yang kemudian ditindaklanjuti maksimal dalam tujuh hari. “Kalau perlu, tim kami turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan,” jelasnya.
Agung menekankan pentingnya keberadaan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Menurutnya, ketika koperasi sehat, keuntungan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat kembali ke masyarakat.
“Prinsipnya dari kita, untuk kita, dan kembali ke rakyat. Inilah roda ekonomi yang harus terus berputar agar bermanfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ke depan, Kejari Kota Tangerang akan terus melakukan pendampingan dan pengamanan regulasi koperasi bekerja sama dengan Dinas Koperasi. Langkah ini diharapkan menjamin koperasi di Kota Tangerang dapat beroperasi profesional, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Penulis : Eky
Editor: Eky









