Data UMK 2025 Provinsi Banten

KOTA CILEGON, LENSABANTEN.CO.ID – Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 Provinsi Banten telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, A Damenta, melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024. Data UMK di Banten

Besaran UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Data UMK di Banten

Bacaan Lainnya

Berikut adalah rincian UMK 2025 di Provinsi Banten: Data UMK di Banten

  1. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
  2. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
  3. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
  5. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  6. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  7. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  8. Kota Serang: Rp4.418.261,13

Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 4 Desember 2024.

Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral di beberapa wilayah melalui Surat Keputusan Nomor 472 Tahun 2024, mencakup Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.

Penetapan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mengakomodasi aspirasi buruh dan memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Banten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *