UMK Kota Tangerang 2025 Naik 6,5%, Buruh Terima Rp5 Juta Lebih

UMK Kota Tangerang 2025 Naik 6,5%, Buruh Terima Rp5 Juta Lebih
Kadisnaker Kota Tangerang Ujang Hendra saat di wawancarai media.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang bersama Dewan Pengupahan memutuskan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang sebesar 6,5 persen.

“Jadi untuk 2025 para buruh di kota Tangerang akan mendapatkan upah bulanan senilai Rp5.069.708 ujar Ujang Hendra Kepala Dinaskaer Kota Tangerang ditemui di kantornya, Rabu, 12 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Ujang melanjutkan, di Kota Tangerang terdapat 5 sektor perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak masuk ke sektor 1-4 maka bisa masuk ke sektor lima.

“Kita memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang kurang mampu mereka bisa bekerjasama dengan serikatnya untuk masuk ke sektor lima dengan membuat perjanjian yang diketahui serikat pekerja dan Apindo,”terang Ujang.

Ujang menegaskan jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan berpotensi akan terkena sanksi.

“Akan tetapi biasanya mereka juga suka berkonsultasi kaitan kemampuan perusahaan tersebut biasanya akan ada kesepakatan antara buruh dengan perusahaan, sehingga nanti mereka bisa mengajukan penundaan atas kesepakatan,”imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan monitoring sejak aturan itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang sehingga bisa sesuai harapan.

Ujang menyebut kenaikan UMK dan sektoral mulai 2-7 persen itu cukup membebani Apindo kota Tangerang.

“Cukup membebani untuk mereka, karena mereka dua kali setelah naik UMK naik juga di sektoralnya,”pungkasnya.

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.