Delapan Bulan Beroperasi Raup 3 Miliar, Praktek Gas Oplosan di Cilegon Diungkap Polisi

Terduga pelaku (baju orange) saat ekspose ke awak media. tangkapan layar IG Humas Polda Banten

 

CILEGON, LENSABANTEN.CO.ID – Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan tabung gas bersubsidi diamankan polisi, Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Dua orang berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.

“Untuk 1 tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan empat buah tabung 3 kilogram, dan untuk 1 tabung 50 kilogram membutuhkan 17 tabung 3 kilogram,” katanya kepada awak media, Kamis, 20 Juni 2024.

Delapan Bulan Keuntungan 3 miliar

Pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp22.000 pertabung. Kemudian pelaku menjual kembali tabung gas ukuran 12 kilogram hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp200 ribu per tabung. Sedangkan untuk tabung gas 50 kilogram hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750 ribu per tabung.

“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta per hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp3 miliar selama delapan bulan beroperasi,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.