KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh produk tertentu memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar siap menghadapi aturan yang akan diberlakukan secara nasional.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal.
Menurut dia, setiap tahun Pemerintah Kota Tangerang menyediakan kuota pembiayaan sertifikasi halal bagi 100 UMKM. Program tersebut bertujuan meringankan beban pelaku usaha sekaligus mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di Kota Tangerang.
“Dinas Indag berperan sebagai fasilitator. Ada sejumlah sertifikasi yang kami fasilitasi pembiayaannya. Setiap tahun kami menyediakan kuota sekitar 100 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yang dibiayai pemerintah daerah,” kata Suli Rosadi, Senin 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, target fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah sejauh ini selalu tercapai. Seluruh kuota 100 UMKM yang disediakan setiap tahun dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
Suli berharap semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan program fasilitasi yang tersedia. Selain membantu proses pembiayaan, program tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Dengan semakin banyak produk UMKM yang tersertifikasi halal, daya saing usaha lokal diharapkan meningkat sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Pemerintah Kota Tangerang pun terus berupaya memperluas sosialisasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu penerapan kebijakan tersebut.










