Dindikbud Banten Terapkan Aturan Pembatasan HP di Sekolah, Berlaku Tiga Bulan Uji Coba

Larangan gunakan HP di sekolah SMA di Banten. ILUSTRASI

SERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mulai Februari hingga April 2026 menguji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini ditujukan untuk mengembalikan fokus pembelajaran di ruang kelas sekaligus meningkatkan disiplin dan capaian belajar siswa.

Pembatasan penggunaan ponsel tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026. Melalui kebijakan ini, Dindikbud Banten berupaya meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi serta penggunaan gawai yang berlebihan di satuan pendidikan, sekaligus menegaskan kembali fungsi sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan tertib.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga menuntut komitmen guru untuk tidak mengaktifkan telepon seluler selama proses belajar-mengajar sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme pendidik.

Fokus Belajar, Bukan Konten
Poin penting dalam Surat Edaran ini adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.

Lantas, bagaimana jika ada keadaan darurat? Orang tua tidak perlu khawatir. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan contact person mulai dari Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK) atau petugas yang ditunjuk sebagai saluran komunikasi cepat antara rumah dan sekolah.

Tiga Bulan Masa Uji Coba
Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi.

Beberapa poin utama yang perlu diketahui warga sedulur Banten:

  • Sosialisasi Masif

Sekolah wajib memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas agar aturan ini dipahami semua pihak.

  • Pengawasan di Rumah

Orang tua diimbau untuk turut mengawasi akses internet sehat saat anak berada di rumah.

  • Satgas Monitoring

Akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi siswa.

Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:

  • UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Surat Edaran ini diterbitkan di Serang, 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin. Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terkahir.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.