KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Pemerintah bersama Dewan Pers terus memperkuat ekosistem pers nasional melalui pendataan dan verifikasi perusahaan pers. Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf g, yang menugaskan Dewan Pers untuk melakukan pendataan media di Indonesia.
Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa pendataan tidak sekadar menghitung jumlah media, tetapi memastikan perusahaan pers memenuhi standar profesional agar mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus entitas ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.
Pendataan dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 melalui dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pemeriksaan legalitas perusahaan, kesesuaian KBLI, kepemilikan wartawan kompeten, serta pemenuhan hak ketenagakerjaan.
Sementara verifikasi faktual dilakukan melalui pengecekan langsung ke kantor media untuk memastikan kesesuaian data, kondisi redaksi, keberlangsungan produksi berita, dan mekanisme kerja redaksional.
Media yang lulus verifikasi administrasi berstatus Terverifikasi Administratif dan selanjutnya mengikuti verifikasi faktual. Jika memenuhi seluruh ketentuan, media akan memperoleh status Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.
Dalam proses tersebut, Dewan Pers juga menilai kualitas konten pemberitaan, mencakup produktivitas, sumber dan kontinuitas berita, kaidah jurnalistik, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik. Untuk media daring, standar minimal produktivitas berkisar 10–15 berita per hari dengan dominasi hasil liputan sendiri.
Winarto menyebut tingkat kelolosan verifikasi administrasi saat ini berada di kisaran 50–60 persen. Media yang belum lolos umumnya terkendala kualitas dan kuantitas konten, dominasi siaran pers, lemahnya kontinuitas berita, serta belum optimalnya penerapan Kode Etik Jurnalistik.
“Pendataan dan verifikasi menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui pendataan yang berkelanjutan, Dewan Pers berharap kualitas pers nasional meningkat, kepercayaan publik terjaga, dan peran pers dalam memperkuat demokrasi dapat berjalan optimal.










