DPRD Kota Tangerang Respons Aduan Warga Soal Insinerator Cipondoh, Hearing Digelar Komisi IV

DPRD Kota Tangerang Respons Aduan Warga Soal Insinerator Cipondoh, Hearing Digelar Komisi IV
DPRD Kota Tangerang Respons Aduan Warga Soal Insinerator Cipondoh, Hearing Digelar Komisi IV

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi IV.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat aduan warga Cipondoh yang masuk ke kantor DPRD pada 3 Juni 2025, mengenai kekhawatiran terhadap rencana uji coba mesin insinerator di kawasan TPST Mutiara Bangsa, Perumahan Cipondoh Indah.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Supiani, menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

“Ini masih tahap uji coba. Bahkan menurut penjelasan Sekretaris Dinas, belum dilakukan uji coba sama sekali. Saat ini baru tahap perampungan alat,” ujar Supiani dari Fraksi Golkar kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa sebelum insinerator dioperasikan, harus ada musyawarah dan persetujuan dari masyarakat setempat. Komunikasi terbuka antara pihak ketiga, DLH, dan warga menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman.

“Jangan dulu beroperasi sebelum ada persetujuan dari masyarakat. Kalau masyarakat setuju, silakan lanjut. Tapi kalau tidak, ya harus ditahan dulu,” tegas Supiani.

Meskipun aduan baru disampaikan oleh satu warga, Komisi IV tetap menanggapinya serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pembangunan di Kota Tangerang.

Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki, menjelaskan bahwa secara teknis, uji coba insinerator dijadwalkan pada Selasa, 18 Juni 2025. Namun, ia mengakui bahwa proses sosialisasi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum sepenuhnya diselesaikan.

“Tadi dari hasil hearing, pihak Dewan menyarankan agar segala sesuatunya harus clear and clean. Artinya, semua aspek dari regulasi, teknis, hingga persetujuan warga harus terpenuhi sebelum uji coba dilakukan,” kata Dadang.

Menurut Dadang, tantangan utama DLH saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat tentang teknologi insinerator serta manfaatnya dalam pengelolaan sampah. DLH pun menyatakan kesiapannya menunda uji coba jika masih terdapat penolakan warga.

Surat aduan warga mencantumkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan, seperti pencemaran udara dan gangguan kesehatan. Warga juga meminta keterbukaan informasi dan pelibatan publik dalam setiap proses pengoperasian insinerator tersebut.

DLH diminta memberikan jaminan bahwa teknologi yang digunakan telah melalui uji kelayakan ilmiah dan tidak membahayakan lingkungan. Pihak ketiga pengelola TPST Mutiara Bangsa pun menyatakan komitmennya untuk melakukan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan konflik.

Penerapan teknologi pengelolaan sampah seperti insinerator merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Tangerang dalam menghadapi krisis pengelolaan sampah. Namun, partisipasi warga tetap menjadi elemen kunci dalam setiap kebijakan publik.

Komisi IV DPRD Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan isu ini secara berkala.

“Kami akan monitor terus. Jangan sampai proyek yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Supiani.

Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Suara warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan, khususnya yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

DPRD dan DLH diharapkan tidak hanya hadir mendengar, tetapi juga bertindak nyata untuk menjamin rasa aman dan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.