DPRD Kota Tangerang Soroti Penonaktifan 87 Ribu Peserta BPJS

DPRD Kota Tangerang Soroti Penonaktifan 87 Ribu Peserta BPJS

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kebijakan penonaktifan 87.000 peserta BPJS Kesehatan di Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari Komisi II DPRD Kota Tangerang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), pada Kamis, 12 Februari 2026. DPRD memanggil Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang untuk meminta klarifikasi resmi.

RDP tersebut membedah berbagai aspek kebijakan, mulai dari mekanisme penonaktifan hingga langkah penanganan bagi warga terdampak. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Gesuri Mesias Bintang Merah, menegaskan pembahasan dilakukan secara komprehensif.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta penjelasan secara detail. Apa dasar penonaktifannya, bagaimana proses validasi datanya, dan seperti apa solusi bagi masyarakat. Jangan sampai warga baru tahu BPJS-nya nonaktif saat sedang sakit,” ujar Gesuri saat diwawancarai, pada Jumat, 13 Februari 2026.

DPRD juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Tangerang dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan paparan yang diterima, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional.

Meski demikian, Komisi II menilai sinkronisasi data antara pusat dan daerah perlu diperkuat agar tidak memicu keresahan publik. Komunikasi yang tidak optimal dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Gesuri menekankan pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap 87.000 peserta yang dinonaktifkan. DPRD meminta kejelasan terkait klasifikasi dan kondisi sosial-ekonomi mereka.

“Apakah mereka benar-benar sudah masuk kategori mampu, atau justru masih tergolong rentan? Ini harus jelas. Karena kalau keliru, dampaknya langsung ke hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Persoalan desil turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. DPRD mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual warga di lapangan.

Bisa saja seseorang tercatat berada pada desil lima ke atas, padahal secara ekonomi masih dalam kategori rentan. Kondisi ini dinilai berisiko membuat warga yang seharusnya berhak justru kehilangan akses jaminan kesehatan.

Sebagai langkah konkret, Komisi II mengusulkan pembentukan satuan tugas gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Satgas ini diharapkan berfungsi sebagai tim respons cepat untuk sosialisasi, menerima aduan, melakukan verifikasi faktual, hingga mendampingi proses pengusulan ulang.

“Satgas ini harus bergerak cepat. Masyarakat mungkin belum tahu kepesertaannya nonaktif. Jangan sampai mereka baru sadar ketika hendak berobat,” kata Gesuri.

DPRD memastikan warga yang sebenarnya layak tetap bisa diajukan kembali melalui mekanisme Dinas Sosial dengan verifikasi administratif dan faktual. Komisi II juga berkomitmen melakukan pengawasan agar proses reaktivasi berjalan tepat sasaran.

Dalam forum tersebut, kesiapan anggaran turut menjadi fokus pembahasan, khususnya jika reaktivasi dilakukan melalui skema PBI yang dibiayai APBD Kota Tangerang. DPRD meminta kepastian agar persoalan fiskal tidak menjadi hambatan.

“Kami sudah bertanya langsung kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang. Dipastikan anggaran BPJS PBI APBD Kota Tangerang cukup,” ujar Gesuri.

Ketersediaan anggaran tersebut menjadi dasar keyakinan bahwa reaktivasi dapat segera direalisasikan. DPRD berharap langkah teknis dapat segera diambil tanpa kendala pembiayaan.

Di sisi lain, Gesuri menyampaikan pandangan pribadinya mengenai pendekatan berbasis data dalam akses layanan kesehatan. Ia menilai hak kesehatan semestinya tidak semata-mata ditentukan oleh parameter administratif.

“Kalau saya pribadi sebenarnya kurang setuju kalau kesehatan masih dibatasi oleh data-data administratif. Kesehatan itu hak seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tuntutan negara agar masyarakat produktif harus diimbangi dengan jaminan atas hak dasar. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, produktivitas dinilai sulit tercapai.

“Bagaimana mau produktif dan berkembang kalau hak dasarnya saja belum aman? Jaminan kesehatan adalah tanggung jawab negara,” tegasnya.

RDP yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II bersama Dinkes, Dinsos, serta BPJS Kesehatan Cabang Tangerang itu menghasilkan komitmen bersama bahwa hak kesehatan masyarakat tidak boleh tersendat akibat persoalan administrasi.

Kini, masyarakat menunggu realisasi pembentukan satgas dan percepatan reaktivasi agar tidak ada warga rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.