KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu, yakni MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30), dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara beruntun pada Sabtu, 26 April 2025 malam WIB.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Render (26), seorang warga Semanan, Jakarta Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di sekitar wilayah hukum Polsek Pinang.
“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkapnya pada Minggu, 27 April 2025.
Setelah penangkapan MRS alias Render, polisi melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F alias Oji. Tim kepolisian bergerak cepat menuju kediaman F alias Oji di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan di kediamanan F alias oji diketemukanlah 4 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” kata AKP Prapto.
Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan komitmen Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk terus menggencarkan pemberantasan narkotika.
Iptu Adityo juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutupnya.










