KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan terhadap penumpang taksi online (taksol) di kawasan Stasiun Tigaraksa. Keempatnya, yakni A (53), N (52), J (63), dan JU (49), diketahui merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang viral setelah aksinya terekam dan tersebar luas di media sosial.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan lanjutan dari laporan yang diajukan oleh korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Andi, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam video yang beredar, para tersangka diduga melakukan aksi intimidasi terhadap korban. Mereka memaksa penumpang taksol untuk turun dengan berbagai bentuk ancaman. Salah satu tersangka bahkan terlihat membawa pecahan selkon yang diarahkan untuk menakuti korban.
“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” ujarnya.
Salah satu pelaku yang mengenakan kemeja merah dan helm terekam mengetuk kaca kendaraan sambil membawa potongan bata ringan. Tindakan tersebut dilanjutkan dengan membuka paksa pintu kendaraan milik pengemudi taksol.
“Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” ucap dia.
Kekerasan verbal dan tindakan paksa juga dialami oleh korban berinisial SM, yang saat itu tengah membawa bayi berusia enam bulan. Meski korban sudah memohon agar diberikan toleransi karena kondisi cuaca sedang hujan deras, permintaan tersebut tidak digubris.
“Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” paparnya.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, keempat pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Juli 2025. Mereka kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” ungkap Kapolresta.
Penetapan ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam menjamin rasa aman bagi pengguna transportasi umum, serta sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi di ruang publik.









