Guru SD di Tangerang Banting Balita, Terancam 5 Tahun Penjara

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang guru SD swasta berinisial IA (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita yang videonya viral di media sosial. IA terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kronologi Kejadian

Bacaan Lainnya

Insiden terjadi pada 14 Januari 2025 di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, IA membanting seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan dari atas sepeda motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa IA merupakan guru kakak korban di sekolahnya. IA datang ke rumah orang tua korban untuk membahas kemungkinan menjadi guru mengaji bagi anak-anak mereka.

Saat itu, IA mengajak korban berkeliling kompleks perumahan menggunakan sepeda motor. Namun, di sepanjang perjalanan, korban terus menangis, yang diduga membuat pelaku kesal hingga nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.

“Tersangka mengaku kesal karena anak tersebut terus menangis saat diajak keliling perumahan,” ujar Zain kepada awak media pada Jumat, 31 Januari 2025.

Penangkapan dan Proses Hukum

Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut tersebar di media sosial dan sampai ke orang tua korban. Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban melapor ke pihak kepolisian.

“Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban,” kata Zain.

Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

IA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah menyakiti,” tutup Zain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *