KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang secara resmi menyerahkan laporan penanganan aduan masyarakat ke pimpinan DPRD, Rabu 9 Juli 2025. Dimana hingga Juli 2025 sudah ada empat aduan yang resmi dilaporkan ke badan kehormatan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang Zamaludin mengatakan, BK DPRD Kota Tangerang sudah menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Ketua DPRD.
“Kita BK sudah menyelesaikan laporan yang ditugaskan oleh pimpinan terkait aduan dari beberapa masyarakat terhadap anggota DPRD. Nah hasil klarifikasi pemanggilan baik pelapor-pelapor sudah kita lakukan. Dan poin-poin hasilnya sudah kita serahkan kepada pimpinan berharap nanti pimpinan yang akan menindaklanjuti,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.
Zamal mengatakan, dari laporan tersebut, Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor. Namun, Zamal enggan menyebut inisial anggota dewan yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor terkait anggota yang beberapa waktu lalu. Nanti pimpinan lah. Kan ada aduan tuh yang surat ada aduan itu yang suruh kami BK mendapat perintah disposisi untuk melakukan klarifikasi terkait aduan-aduan masyarakat terhadap anggota DPRD,” imbuhnya.
“Nanti silahkan tanya pimpinan. Dan kita sudah lakukan pemanggilan, klarifikasi dari pelapor maupun telapor. Poinnya sudah kita rangkum dan tadi sudah kita serahkan kepada pimpinan. Nanti biar pimpinan yang menyampaikan secara langsung dan tindak lanjut,” tambahnya.
Zamal mengayakan, Badan Kehormatan sudah menjalankan tugas dan kewenangan sesuai instruksi pimpinan DPRD.
“Intinya kami di BK sudah menjalankan tugas kami, tugas dan kewenangan kami di mana badan kehormatan ini telah menjalankan tugas kami dan juga sudah kami serahkan. Sudah kita resume dan semua yang terkait dengan terlapor dan pelapor pun sudah kita panggil didampingi oleh pimpinan partai si terlapor,” imbuhnya.
“Jadi nanti untuk lebih jelasnya teman-teman media bisa klarifikasi kepada pimpinan DPRD. Yang jelas kami di BK saat ini dan kami semuanya sudah menjalankan itu dengan sesuai ketentuan dan tatib yang berlaku di DPRD Kota Tenggang.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang Mochmad Pandu mengatakan, sesuai dengan tata tertib yang berlaku anggota DPRD yang dilaporkan terkait kasus wanprestasi.
“Sesuai tata tertibanya ini kan sebenarnya tidak pidana ya, tapi terkait wanprestasi. Kita juga memanggil anggota itu didampingi pimpinan fraksinya. Jadi kalau secara politiknya ketika kita melakukan pimpinan fraksi kita minta didampingi oleh pimpinan fraksi,” tambahnya. (ger)








