Ini Panduan dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag, Dibuka Hingga 9 Oktober 2023

Indonesia memperingati hari guru nasional setiap 25 November. Jasa guru-guru tidak ternilai karena telah mencerdaskan kehidupan bangsa.
ILUSTRASI. 10 ucapan hari guru nasional

LENSABANTEN.CO.ID – Kementerian Agama telah membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan bahwa terdapat 68 formasi CPNS yang keseluruhannya untuk dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama akan berlangsung dari tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023. Terdapat 68 formasi dosen yang tersedia dan tersebar di 57 PTKN,” ungkap Nizar di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).

Bacaan Lainnya

“Pendaftaran seleksi Calon PPPK Kementerian Agama akan dibuka mulai 23 September hingga 9 Oktober 2023, dengan total 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama,” tambahnya.

Nizar menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara online dengan membuat akun pada sistem SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang tercantum di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka tanggung jawab ada pada pelamar sendiri,” tegas Nizar, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi.

“Informasi mengenai seleksi CPNS dan Calon PPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” tambahnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menambahkan bahwa seleksi CPNS akan terdiri dari tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang memiliki bobot 40%, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Kandidat yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan memiliki bobot 60% dan akan mencakup Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, atau tidak mengikuti tahapan seleksi, serta tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas pada waktu dan tempat yang ditentukan, akan dianggap gugur,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, silakan kunjungi Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama.

Sementara untuk seleksi Calon PPPK Kemenag, Nurudin menjelaskan bahwa prosesnya terdiri dari dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag akan didasarkan pada kesesuaian data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Seleksi kompetensi terdiri dari Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” jelasnya.

Info lengkap mengenai persyaratan dan sebaran formasi Calon PPPK Kemenag 2023 dapat ditemukan di Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.