Kejahatan Modus COD di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Kejahatan modus COD di Tangerang
para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama. Foto : Ist
“Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,”

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi Polsek Cipondoh, Kota Tangerang berhasil menangkap 3 orang pelaku pemerasan disertai pengancaman. Mereka melakukan aksinya dengan modus cash on delivery (COD) di pasar Royal, Kecamatan Cipondoh. Kejahatan Modus COD di Tangerang

Ketiga pelaku kejahatan itu berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22) yang ditangkap pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Kejahatan Modus COD di Tangerang

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Polisi, ketiga pelaku ditangkap tersebut diketahui mereka telah beraksi selama 7 kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama. Kejahatan Modus COD di Tangerang

Akibat peristiwa itu, Korban mengalami kerugian senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu  dan bertransaksi jual beli handphone,” terang Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat di hubungi. Senin, 27 Mei 2024.

Lanjut Kapolsek, pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21) di lokasi yang ditentukan tersebut.

“Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,” katanya.

Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami (polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” urai Lubis.

Sambung Lubis, setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama. Ia pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.