Kejari Kota Tangerang Tetapkan Komisaris Mitra Telkom Akses sebagai Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Komisaris Mitra Telkom Akses sebagai Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Komisaris Mitra Telkom Akses sebagai Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan seorang komisaris perusahaan swasta berinisial MB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2.336.038.078.

MB merupakan mitra dari PT Telkom Akses Area Tangerang, dan diduga kuat telah mengajukan tagihan fiktif atas pekerjaan pemasangan sambungan internet.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja, mengonfirmasi penahanan tersebut usai menjalani pemeriksaan, MB langsung ditahan dan digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu. Dia mengkonfirmasi penahanan tersangka.

“Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli,” jelas Agung kepada para jurnalis di depan Kantor Kejari Kota Tangerang, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah lebih dulu disidangkan, dengan dua terdakwa berinisial AB dan RSAK.

Untuk diketahui, PT Telkom Akses merupakan perusahaan yang menangani instalasi jaringan internet seperti layanan Indihome. Dalam pelaksanaannya, mereka menggandeng pihak ketiga atau mitra kerja untuk mempercepat pengerjaan lapangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, membeberkan modus yang digunakan tersangka. Menurutnya, MB memanfaatkan perusahaan JRG untuk mengajukan tagihan ke PT Telkom Akses. Namun, data yang diajukan telah dimanipulasi dan tidak sesuai dengan pekerjaan riil di lapangan.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya singkat di halaman kantor Kejari.

Tersangka MB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif lainnya, MB dapat dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Tangerang. Kejari memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini.

TONTON VIDEONYA :

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.