Dharmapala Nusantara dan Aktivis Buddhis Tolak Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur

Dharmapala Nusantara dan Aktivis Buddhis Tolak Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur
Dharmapala Nusantara dan Aktivis Buddhis Tolak Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dewan Pengurus Pusat Dharmapala Nusantara Aktivis Buddhis Bersatu (DN-ABB) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemasangan stairlift di kawasan Candi Borobudur, khususnya di zona satu yang merupakan kawasan cagar budaya.

Pemasangan tersebut direncanakan sebagai bagian dari persiapan penyambutan Presiden Prancis Emmanuel Macron, terkait hal ini disampaikannya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Penolakan ini juga disuarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah DN-ABB Provinsi Banten. Ketua DN-ABB DPD Banten, Christian Lois, yang juga anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyampaikan keprihatinan atas rencana tersebut.

“Candi Borobudur bukan sekadar monumen atau benda purbakala. Ia adalah monumen hidup yang menyimpan pesan moral dan kebijaksanaan universal. Setiap pengunjung seharusnya melakukan pradaksina untuk memahami nilai-nilai luhur yang terpahat di relief setiap tingkatannya,” ujar Christian Lois.

Pemasangan stairlift, menurutnya, berpotensi mengganggu pengalaman spiritual dan keaslian visual candi. Meskipun diklaim tidak merusak struktur batuan, teknologi modern semacam ini tetap menjadi elemen asing yang bisa mencemari kemurnian situs warisan dunia tersebut.

“Apakah klaim tidak merusak telah melalui uji tuntas independen yang transparan? Apakah sudah dipertimbangkan efek mikro seperti getaran atau tekanan jangka panjang? Ini bukan sekadar soal kenyamanan sesaat,” tegasnya.

Pihak DN-ABB menilai bahwa solusi teknologi yang lebih cerdas dan aman, seperti Virtual Reality (VR) atau Augmented Reality (AR) berbasis tiga dimensi, harus dikembangkan untuk memberikan akses inklusif tanpa merusak bangunan cagar budaya.

“VR dan AR tidak hanya non-invasif, tapi juga dapat menjangkau audiens yang lebih luas. Ini adalah bentuk pelestarian yang bertanggung jawab dan berorientasi masa depan,” lanjutnya.

Landasan Hukum Penolakan

Penolakan ini tidak hanya berbasis etika budaya, tetapi juga merujuk pada sejumlah dasar hukum:

1. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 58 ayat (1) huruf a, melarang tindakan yang dapat mengubah keaslian dan nilai-nilai cagar budaya.
2. Pasal 66 Ayat (1) melarang siapa pun merusak bagian dari cagar budaya.
3. Pasal 105 menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan ini dapat dipidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
4. Perpres No. 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur, Pasal 4 Ayat (1), menekankan bahwa zona satu hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kebudayaan dan keagamaan.
5. Pasal 16 Ayat (2) huruf a menegaskan bahwa PT Taman Wisata Candi memiliki kewajiban menjaga nilai universal luar biasa Candi Borobudur.

Christian Lois menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa Candi Borobudur bukan taman hiburan yang bisa diperlakukan semaunya.

“Kemegahan Borobudur terletak pada kesakralan dan kesederhanaan aksesnya. Instalasi seperti stairlift baik sementara maupun permanen berpotensi membuka jalan bagi intervensi teknologi yang tidak selaras dengan semangat pelestarian,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.