KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Menurut pihak Kejati, sampah dari Kota Tangsel dibuang secara ilegal ke sejumlah wilayah di luar kota, termasuk Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Pembuangan tersebut dilakukan di atas lahan milik perorangan, bukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, menjelaskan bahwa lokasi pembuangan ilegal tersebut antara lain berada di Desa Cibodas dan Desa Sukasari (Rumpin, Bogor), Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang), serta daerah Cilincing (Bekasi).
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Himawan kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, pada Selasa, 15 April 2025.
Pemeritah Kota (Pemkot) Tangsel, yang bekerja sama dengan PT Eka Prima Perkasa (EPP), disebut hanya membuang sampah ke lahan kosong dengan sistem open dumping, tanpa pengelolaan lanjutan. Praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi pengelolaan sampah yang berlaku.
“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” tambah Himawan.
Warga Keluhkan Sampah Ilegal
Proses pembuangan sampah secara ilegal ini memicu keluhan dari warga sekitar. Seperti di Desa Gintung, warga mengadukan adanya tumpukan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan tempat pembuangan akhir.
“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” jelas Himawan.
Dalam kasus ini, Wahyunoto disebut dibantu oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel, Zeki Yamani, dalam menentukan lokasi-lokasi pembuangan sampah yang menyimpang dari kontrak.
Kejati Banten berencana memanggil Zeki dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” lanjut Himawan.
Direktur PT EPP Sudah Ditahan
Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan Direktur PT EPP berinisial SYM. Ia diduga bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Senin, 14 April 2025.
DLH Kota Tangsel sebelumnya mengadakan lelang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar, dengan rincian Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan.
Namun, penyidik menemukan bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang sesuai untuk menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rangga.









