Nasib Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Viral! Video Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Viral! Video Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

GARUT, LENSABANTEN.CO.ID – Jagat media sosial kembali diguncang dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan aksi tak senonoh seorang dokter terhadap pasien wanita saat proses pemeriksaan USG. Peristiwa ini terjadi di salah satu klinik bersalin di wilayah Garut dan menjadi viral sejak Senin malam, 14 April 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman CCTV yang tersebar luas di berbagai platform media sosial, tampak seorang dokter tengah memeriksa pasien perempuan menggunakan alat USG.

Namun, sorotan publik tertuju pada gerakan tangan kiri sang dokter yang diduga menyentuh area sensitif pasien tanpa alasan medis yang jelas. Aksi tersebut memicu kecaman luas dari netizen dan masyarakat.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah video tersebut viral. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial MSF telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Tadi malam kita menerima laporan terkait video viral tersebut. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan. Tidak sampai 24 jam, tim kami berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, pas Selasa, 15 April 2025

MSF kini ditahan dan diperiksa di ruang khusus penyidikan oleh tim dari Polres Garut, dibantu oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.

Seiring dengan berjalannya penyelidikan, jumlah korban yang melaporkan kasus serupa juga bertambah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada dua korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian.

“Saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Kami mencatat bahwa sudah ada dua korban yang melapor,” pungkas Kombes Surawan dalam keterangannya.

Sebagai bentuk respons terhadap kasus ini, pihak kepolisian membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa oleh dokter MSF. Posko ini dibuka di Polres Garut guna menjaring keterangan dari korban lain yang mungkin belum berani melapor.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh MSF. Identitas pelapor akan dijaga dan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami pastikan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti. Kami juga mengedepankan kenyamanan dan kerahasiaan korban dalam setiap prosesnya,” tegas Kombes Surawan.

Jika terbukti bersalah, MSF dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pelecehan seksual, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyidikan dan jumlah korban yang terbukti.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pasien dalam dunia medis. Etika dan profesionalisme harus dijunjung tinggi oleh seluruh tenaga kesehatan.

Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami tindakan yang tidak pantas saat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.