KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aktivitas pembakaran sampah menggunakan mesin incinerator di dekat permukiman warga Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai protes dari warga setempat.
Salah satu warga yang merasa terdampak, A. Sobari, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak asap pekat dan bau menyengat yang timbul dari proses pembakaran tersebut.
“Asapnya kemana-mana bau, rumah saya berdekatan dengan TPS, khawatir nantinya menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernafasan),” ujarnya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Mesin pembakaran sampah tersebut diketahui beroperasi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Mutiara Bangsa. Menurut Sobari, aktivitas itu merupakan bagian dari uji coba yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Namun, ia menilai pelaksanaan uji coba tersebut melanggar aturan karena lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman dan tidak ada sosialisasi kepada warga sebelumnya.
“Itu gak bisa, karena undang-undangnya itu ada dan jelas. Di tengah pemukiman adanya mesin pembakaran, itu ada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Sobari yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021 lalu, dirinya bersama warga lainnya sempat bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Tangerang untuk membahas keberadaan TPS Mutiara Bangsa. Saat itu, disepakati bahwa lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat transit sampah, bukan tempat pembakaran.
“Kita sepakat TPS itu dari gerobak naik ke truk, sifatnya cuma transit. Kok sekarang tiba-tiba didatengin mesin pembakaran,” ujarnya dengan nada kesal.
Sobari mengaku telah menyampaikan keluhan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi. Ia meminta agar kegiatan pembakaran dihentikan, terlebih lagi karena operator mesin di lokasi tersebut tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
“Dari pas datang mesin saya udah tanya buat apa, saya tanya ke teknisinya gak bisa bahasa Indonesia, gak tahu darimana sepertinya orang Korea. Tadi saya juga hubungi Pak Wawan kepala dinas, dia bilang akan evaluasi, tapi saya minta agar distop pembakaran sampah di sini,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah ingin melakukan uji coba incinerator, sebaiknya dilakukan di lokasi yang memang telah ditetapkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA), bukan di lingkungan padat penduduk.
“Yah kalau mau ujicoba jangan di TPS sini, kenapa gak di Rawa Kucing sana. Yang sudah ketahuan itu tempat pembuangan akhir,” pungkasnya.
Warga berharap Pemkot Tangerang segera mengambil tindakan tegas agar aktivitas pembakaran tidak lagi dilakukan di dekat pemukiman. Langkah pencegahan dinilai penting untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.








