KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Kuasa hukum Darwin Gultom, Friska Gultom korban dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial ML mendatangi DPRD Kota Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025.
Friska datang bersama enam korban lainnya untuk bertemu dengan anggota badan kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang terkait kemelut kasus jual beli tanah yang tak kunjung selesai.
Kedatangan Friska langsung diterima oleh Ketua BK Zamaludin dan anggota BK lainnya serta Ketua Fraksi Demokrat Bagus Triyanto.
Kuasa Hukum Darwin Gultom, Friska Gultom mengatakan, kedatangan pihaknya karena kecewa atas laporan yang diadukan ke BK yang tak kunjung mendapat respon.
“Dari Juni 2025 saya surati sampai sekarang baru ditindak lanjuti oleh BK dan Ketua DPRD. Saya kecewa sama BK dan Ketua DPRD Kota Tangerang. Kenapa laporan kasus yang nilainya besar didahulukan ,” ujarnya, Rabu 6 Agustus 2025.
Friska mengatakan, masalah tersebut mencuat saat kakak kandungnya Darwin Gultom mengadukan masalah pembelian tanah senilai Rp 370 juta yang dibeli melalui ML pada April 2025 lalu.
Dimana dokumen tanah berjenis girik yang dibeli Darwin pada 2023 lalu tidak sesuai dengan lokasi tanah yang dijual oleh ML.
Terlebih, lokasi tanah yang dijual ML pada Darwin saat ini diduga bukan milik ML. Friska pun sempat mengecek lokasi keberadaan tanah dan bertemu dengan yang mengaku pemilik tanah yaitu bapak sukardi dimana bapak sukardi menyampaikan tanah tanah yang dibeli Darwin adalah tanah warisan nya dan surat nya ada pada amung (saudara sukardi) berbeda dengan yang tercantum pada dokumen girik yang diberikan ML.
Selain itu, Friska pun juga sempat menghubungi lurah Paninggilan setempat untuk mengecek status girik yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah namun tidak membuahkan hasil.
“Kakak saya membeli tanah pada maret 2023 lalu tapi sampai saat ini girik yang diberikan oleh ML tidak sesuai. Saya pun sudah cek lokasi tanah dan bertemu dengan ahli warisnya,” tambahnya.
Friska mengatakan, dirinya juga telah mengubungi kuasa hukum ML untuk menyelesaikan masalah tersebut namun tidak mendapat hasil yang memuaskan. Selain itu, Friska juga telah menghubungi notaris yang membuat perjanjian penjualan tanah namun juga tak mendapat jawaban yang memuaskan.
Kesal tak ada etikat baik dari ML, Friska pun melaporkan kasus tersebut pada Polres Metro Tangerang Kota.
Friska berharap, BK DPRD Kota Tangerang segera memanggil ML untuk bertemu korban agar permasalahan dapat selesai dengan baik.
Jika ML tidak juga mengindahkan panggilan BK maka sepatutnya BK memberikan sanksi tegas kepada ML meskipun kejadian terjadi sebelum ML menjadi anggota DPRD.
“Akan tetapi sikap ML yang tidak menyelesaikan masalah, tidak merespon ialah tentunya bukan sikap dari anggota dewan dan diduga ML telah melakukan pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
Tanggapan BK DPRD Kota Tangerang
Terkait hal ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang Zamaludin mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali ML terkait kasus tersebut.
“Nanti mungkin setelah ini saya panggil kembali. Iya yang panggilan yang kedua,”ujar politisi Partai Golkar Kota Tangerang ini.
Zamal mengatakan, hingga kini sudah ada sembilan orang yang mengadukan masalah kasus yang melibatkan ML. Namun, tidak menutup kemungkinan aduan akan terus bertambah.
“Kalau dibilang ada sembilan korban yang sudah mengadu. Ya tidak tahu katanya masih banyak korbannya,” pungkasnya.
Penulis : Ger
Editor : Red









