KOTA TANGERANG, LENSA BANTEN. CO. ID– Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial RS (27) dan DRP (28), ditangkap di Jalan Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Sudimara Pinang, Rabu 6 Agustus, 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.









