KOTA TANGERANG, LENSA BANTEN. CO. ID– Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial RS (27) dan DRP (28), ditangkap di Jalan Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Sudimara Pinang, Rabu 6 Agustus, 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pos terkait
Sembunyikan Sabu 8,22 Gram di Atas Plafon Kamar Mandi, Pria di Sepatan Ditangkap Polisi
Anggota TNI AD Ditemukan Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Berawal dari Laporan Sopir Taksi
Modus Baru Peredaran Etomidate Terbongkar, Bahan Baku Dikirim Lewat Paket
Pembunuhan Driver Ojol di Dadap Mengaku Butuh Uang untuk Menikah
Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Bahan Baku Ekstasi Cair Asal Tiongkok
Buronan Curanmor yang Beraksi Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk, Polisi Buru Rekannya








