Kisruh Hasil Seleksi PPPK di Kota Tangerang, Begini Penjelasan BKPSDM

Kisruh Hasil Seleksi PPPK di Kota Tangerang, Begini Penjelasan BKPSDM
Kisruh Hasil Seleksi PPPK di Kota Tangerang, Begini Penjelasan BKPSDM

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Para tenaga harian lepas (THL) Kota Tangerang yang telah mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak lulus memprotes hasilnya. Hal ini lantaran mereka menduga proses seleksi tidak adil dan tidak transparan.

Beberapa hari ini mereka serta elemen masyarakat kota Tangerang sempat melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menuntut keadilan.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang dalam hal ini BKPSDM sebelumnya mengapresiasi seluruh pihak yang sama-sama satu visi untuk menyejahterakan seluruh pegawai yang sudah sama-sama memajukan Kota Tangerang.

“Dipastikan Pemkot Tangerang telah menampung seluruh aspirasi yang telah disuarakan para THL maupun pihak-pihak lainnya. Saat ini, BKPSDM pun terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB terkait penataan THL menjadi PPPK sesuai yang dibutuhkan dan ditetapkan secara aturan,” jelas Jatmiko, Kamis, 9 Januari 2025.

Ia pun menjelaskan, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi, itu ialah 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.

Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114 dan teknis sebanyak 1.554.

Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 Non ASN dan formasi yang tersisa ialah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.

“Saat ini, Pemkot Tangerang melalui surat nomor 800.1.2.1/19363/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan nomor 800.1.1.11/55/2025 tanggal 7 Januari 2025 telah mengajukan permohonan ke Menpan RB, agar sisa formasi nakes dan guru yang tidak terserap dapat dialihkan menjadi formasi tenaga teknis dan mengusulkan seluruh Non ASN terdata BKN dapat diangkat semua menjadi PPPK,” tegas Jatmiko.

“Untuk itu, saat ini Kota Tangerang masih menunggu hasil atau keputusan atas surat-surat yang diajukan ke Menpan RB,” tambahnya.

Ia pun menyatakan, dalam waktu dekat akan berlangsung ujian PPPK tahap II dan telah diatur jumlah THL yang dinyatakan tidak lolos pada tahap II tersebut, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan nilai kesejahteraan yang telah diatur sesuai aturan yang ditetapkan.

“Di tahun 2025 ini, mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK pun akan segera mendapat NIP dan beralih status kepegawaian dan penggajiannya. Maka, secara otomatis data THL nya akan dihapuskan,” katanya.

Lanjutnya, mereka yang beralih ke status PPPK paruh waktu secara perlahan akan dialokasikan menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan keuangan daerah. Semua ini, masih tengah dirumuskan secara aturan resminya oleh Menpan RB.

“Dipastikan, semua aspirasi akan terus ditampung dan diupayakan ke Menpan RB. Segala solusi yang bisa diperjuangkan pun terus diupayakan dengan memanfaatkan alokasi formasi tersisa tersebut. Sepanjang 2025 ini pun semua status THL bisa dipastikan masih teralokasi secara penggajiannya,” tutup Jatmiko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *