JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin 24 Februari 2025.
Sidang sesi pagi dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB. Dari 20 Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dan 8 Hakim Konstitusi lainnya, terdapat 11 perkara yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Daftar 11 daerah yang harus melakukan pemilihan suara ulang adalah:
- Kab. Pasaman
- Kab. Mahakam Ulu
- Kab. Boven Digoel
- Kab. Barito Utara
- Kab. Tasikmalaya
- Kab. Magetan
- Kab. Buru
- Prov. Papua
- Kota Banjarbaru
- Kab. Empat Lawang
- Kab. Bangka Barat
MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Kab. Puncak Jaya serta perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Selain itu, MK menolak permohonan seluruhnya pada 4 perkara lainnya, termasuk di Kab. Pasaman Barat, Kab. Puncak, Kab. Jeneponto, dan Kab. Mandailing Natal.
MK juga tidak dapat menerima permohonan dari 3 perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu di Kab. Mimika, Kab. Halmahera Utara, dan Prov. Papua Pegunungan.
Sesi siang akan menghadirkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya yang dapat disimak melalui live streaming di kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. MK memberikan akses melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.










