KMP di Kota Tangerang Belum Optimal, Baru 28 dari 104 Kelurahan yang Aktif Beroperasi

KMP di Kota Tangerang Belum Optimal, Baru 28 dari 104 Kelurahan yang Aktif Beroperasi
Kadis IndagkopUKM Kota Tangerang Suli Rosadi

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Program Koperasi Merah Putih (KMP) yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan masih menghadapi sejumlah tantangan di Kota Tangerang. Meski telah terbentuk di seluruh 104 kelurahan, hingga kini baru sekitar 28 koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan keterbatasan sumber daya manusia dan ketersediaan lahan menjadi faktor utama yang menghambat perkembangan koperasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“KMP tuh yang aktif sementara ini ada 28 ya, mungkin mendekati angka 30. Karena memang persoalan SDM. Dari 104 itu, hanya hampir 30, 28-nya aktif. Dan satu hal lagi yang jadi persoalan adalah kita belum mampu menyediakan lahan,” kata Suli Rosadi kepada awak media pada Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Suli, pemerintah pusat mensyaratkan ketersediaan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih. Namun, hingga saat ini Kota Tangerang baru memiliki dua lokasi yang memenuhi kriteria tersebut.

“Kan dari pusat dipersyaratkan lahan tuh 1000 meter. Sementara ini kita hanya punya lahan, ada dua tempat. Di Cibodas sama di Babakan. Sedangkan di Benda itu sedang, masih proses bermasalah,” ujarnya.

BUMN Diharapkan Ikut Mendukung Penyediaan Lahan

Suli menilai kebutuhan lahan untuk pengembangan Koperasi Merah Putih tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, perusahaan BUMN yang memiliki aset di wilayah Kota Tangerang juga dapat berkontribusi dalam mendukung program nasional tersebut.

Dukungan berbagai pihak dinilai penting agar koperasi memiliki sarana yang memadai untuk berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

Banyak Pengurus Salah Paham Soal Modal Rp5 Miliar

Selain persoalan SDM dan lahan, Disperindagkop UKM juga menemukan adanya kesalahpahaman di kalangan pengurus koperasi terkait bantuan permodalan. Banyak pihak mengira dana yang dijanjikan pemerintah merupakan hibah yang tidak perlu dikembalikan.

“Faktornya banyak yang salah paham. Jadi, mereka mendengar dijanjikan hibah. Padahal itu bukan hibah, pinjaman. Dibandingkan dengan koperasi lain, kan koperasi lain tidak ada kepastian pinjaman,” ungkapnya.

Suli menjelaskan, dana permodalan sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar yang ramai dibicarakan masyarakat merupakan pinjaman yang bersumber dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut tetap harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau mereka dipastikan, ya, dari 3 hingga 5 miliar itu akan disediakan. Tapi itu juga pun dengan catatan. Disediakan bukan hibah ya, tapi pinjaman. Pinjaman modal dari pihak Himbara,” tegasnya.

Sosialisasi Terus Dilakukan ke Pengurus Koperasi

Kesalahpahaman terkait skema pembiayaan tersebut membuat sejumlah pengurus memilih mundur setelah mengetahui dana yang diberikan bukan bantuan cuma-cuma. Padahal, akses permodalan hanya diberikan kepada koperasi yang mampu berkembang dan memiliki tata kelola yang baik.

Untuk meluruskan informasi yang beredar, Disperindagkop UKM Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi melalui kecamatan dan kelurahan. Pembekalan mengenai pengelolaan koperasi juga rutin diberikan kepada para pengurus.

“Melalui sosialisasi terus-menerus kita sudah. Ya, melalui kecamatan, melalui kelurahan, kita sudah sampaikan itu. Kan kita juga sudah beberapa kali memanggil mereka dengan beberapa pembekalan dari ilmu-ilmu tentang koperasi,” katanya.

Fokus Tingkatkan Pengetahuan Pengurus

Suli menegaskan persoalan SDM yang dimaksud bukan terkait kekurangan tenaga kerja. Kendala utama justru terletak pada minimnya pemahaman pengurus mengenai tata kelola koperasi yang baik dan benar.

“SDM di sini yang saya maksud, pengetahuan. Bukan tenaga. Yang jadi masalah ini pengurusnya, pengetahuan tentang koperasi itu banyak yang belum maksimal,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Tangerang memastikan seluruh Koperasi Merah Putih di 104 kelurahan telah resmi terbentuk. Pengurus juga didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia sebagai sekretariat sementara sambil mengembangkan kegiatan usaha.

“Sudah dibentuk, dan kita juga sudah mendorong mereka, okelah belum ada gedung. Udah gunakan dulu lah posyandu kek, rumah RW-nya kek, sebagai sekretariat sementara. Yang penting maju aja dulu,” tuturnya.

Koperasi Tetap Harus Mandiri dan Produktif

Suli menegaskan Koperasi Merah Putih tetap harus dijalankan sebagaimana koperasi pada umumnya. Dukungan pemerintah tidak berarti memberikan perlakuan khusus tanpa adanya upaya dan inovasi dari para pengurus.

“Tetap aja harus ada inisiatif. Ya, harus ada inisiatif dan mereka akan mendapatkan kemudahan pinjaman yang sampai 5 miliar itu. Tapi tetap praktiknya harus seperti koperasi biasa, tidak ada keistimewaan apa pun,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.