KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 50 kali di wilayah Kota Tangerang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak curanmor di Jalan Mangga VII No. 60, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rabbin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan observasi di lapangan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil pengamatan dan bukti visual, tim kami segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku,” ujar Kompol Rabiin, pada Jumat, 18 April 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RT (17 tahun) dan AY (21 tahun). Keduanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 gagang kunci leter T
– 2 kunci tempel
– 2 unit handphone
– 3 unit sepeda motor
– Pakaian yang digunakan saat beraksi
Dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Jatiuwung sebanyak kurang lebih 50 kali.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.









