KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pengurus Pusat LBH GP Ansor mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan persekusi terhadap anggota Banser Kota Tangerang, Rida, pada Senin, 25 Mei 2026. Mereka menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus Disebut Berjalan 9 Bulan
Kuasa hukum korban dari LBH GP Ansor Pusat, Muhammad Hamzah, mengatakan kedatangannya bersama tim advokat juga untuk meminjam barang bukti yang akan dipergunakan korban. Selain itu, pihaknya ingin memastikan proses hukum kasus tersebut sudah sejauh mana berjalan.
“Kami hari ini mendampingi Sahabat Rida untuk menanyakan proses kasusnya yang sudah sembilan bulan berjalan. Tadi kami ditemui penyidik dan disampaikan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi masih ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi,” kata Hamzah.
Desak Penahanan Bahar Bin Smith Cs
LBH GP Ansor mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith bersama tiga tersangka lainnya. Mereka menilai langkah itu penting agar proses hukum tidak terus berlarut-larut.
Hamzah menyebut tiga tersangka sebelumnya sempat ditahan namun kemudian ditangguhkan karena adanya rencana restorative justice (RJ). Meski begitu, pihak korban meminta proses hukum tetap berjalan dan para tersangka kembali ditahan.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah melakukan persekusi terhadap Sahabat Rida,” ujarnya.
Menurut dia, penahanan diperlukan agar perkara segera masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
Bantah Rumor Uang Damai Rp2 Miliar
Dalam kesempatan itu, LBH GP Ansor juga membantah isu yang menyebut korban menerima uang hingga Rp2 miliar dari pihak pelaku. Hamzah memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Korban maupun istrinya tidak pernah menerima uang atau kompensasi dalam bentuk apa pun, apalagi sampai Rp2 miliar. Itu hoaks,” tegasnya.
Ia menyebut rumor tersebut sengaja dimainkan untuk memecah belah internal organisasi dan menggiring opini publik di media sosial.
Ancam Kembali Gelar Aksi
LBH GP Ansor mengaku masih beritikad baik terhadap penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Namun, mereka mengingatkan agar tidak ada kesan pembiaran dalam penanganan perkara tersebut.
Hamzah mengatakan, jika kasus terus berlarut tanpa kepastian, pihaknya tidak bisa menahan reaksi anggota Banser untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami ingin kasus ini berjalan di atas rel hukum. Tapi kalau memang ada kesengajaan pembiaran, tentu kami tidak bisa menahan teman-teman Banser untuk melakukan aksi seperti sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini pihak korban dan para tokoh Ansor maupun Banser telah berupaya menahan massa agar tetap menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan persekusi terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
“Benar, kami sudah menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah, namun situasi berujung pada dugaan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban. Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.
Kasus ini hingga kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.










