Maruarar Sirait akan Tinjau Layanan PBG 10 Jam di Kota Tangerang Awal Januari 2025

Maruarar Sirait Siap Tinjau Layanan PBG 10 Jam di Kota Tangerang Awal Januari 2025
Maruarar Sirait Siap Tinjau Layanan PBG 10 Jam di Kota Tangerang Awal Januari 2025

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID —Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dijadwalkan akan mengunjungi Kota Tangerang pada awal Januari 2025 mendatang. Agenda kunjungannya termasuk meninjau layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diklaim dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 jam.

“Doain nanti awal bulan kita ke Kota Tangerang ya, yang PBG bisa 10 jam. Itu kita mau datang. 10 jam (urus PBG), tadinya 45 hari kan,” ujar Ara saat melakukan kunjungan ke perumahan subsidi Graha Arraya Dramaga di Kabupaten Bogor, Jumat, 27 Desember 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

Ara menjelaskan, dalam dua bulan terakhir, kementerian telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mendukung kebutuhan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu terobosan utamanya adalah mempercepat pengurusan PBG dari maksimal 45 hari menjadi hanya 10 hari.

Selain itu, pemerintah juga telah menghapus sejumlah biaya untuk pembelian dan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut meliputi penghapusan retribusi PBG serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah MBR.

Pemerintah bahkan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

“Jadi urusan rakyat ayo dipercepat dan dipermurah. Bahkan kalau bisa di-nol-in seperti tadi kita nolkan, sesuai arahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Selain mempermudah biaya, Ara menyampaikan bahwa kementerian juga mendukung pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji agar dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Ia mencontohkan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) telah memberikan KPR subsidi pada acara akad kredit massal yang berlangsung di Serang, dua minggu sebelumnya.

Ara menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pekerja tanpa slip gaji, seperti pedagang kecil, tetap memiliki peluang untuk memiliki rumah. “BTN waktu di Serang dua minggu lalu tidak punya slip gaji tuh Pak Nixon bisa kasih tukang bakso ya Pak Nixon, tukang sayur bisa dapat. Itu kan terobosan, dia nggak punya gaji tuh,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan situs resmi Pemerintah Kota Tangerang, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai kini telah tersedia melalui sistem Perizinan Online Versi 2.0 yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.