Putri Dukung Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SKCK

Putri Dukung Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SKCK
Putri Dukung Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SKCK

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID–  Kebijakan baru mengenai keharusan memiliki kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disambut baik oleh masyarakat.

Salah satunya adalah Putri Karlina Sokawati (31), seorang peserta JKN yang sedang dalam proses pengurusan SKCK untuk melengkapi berkas perpanjangan kontrak kerjanya.

Bacaan Lainnya

Putri mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan baru ini sangat penting untuk diterapkan. Menurutnya, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan administratif seperti SKCK, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Putri juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan cara yang efektif untuk memperkenalkan Program JKN kepada masyarakat luas. Melalui kebijakan ini, pemerintah dapat mendorong lebih banyak orang untuk peduli terhadap kesehatan mereka dan terdaftar dalam program JKN.

Putri menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara Indonesia terlindungi dalam hal kesehatan, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta JKN yang terdaftar.

Menurut Putri kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warganya mendapatkan akses kesehatan yang terjamin.

“Pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN, namun masih ada yang belum terdaftar. Kebijakan ini sangat penting diterapkan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya ikut serta dalam program JKN.

Program JKN memberikan perlindungan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Saya berharap kebijakan ini dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tujuan pemerintah untuk mewujudkan jaminan kesehatan nasional dapat tercapai.

Pada akhirnya nanti akan memperkuat sistem kesehatan nasional,” pungkasnya saat ditemui Tim Jamkesnews di Polres Metro Tangerang, Selasa, 10 Desember 2024.

Lebih lanjut, Putri bercerita petugas melayaninya dengan sangat ramah dan menyenangkan. Selama melakukan pelayanan, Putri dibimbing dan dibantu petugas dengan sangat runtut sehingga SKCK-nya dapat diterbitkan langsung pada hari yang sama.

Ia juga merasakan kemudahan berkat bantuan dari petugas BPJS Kesehatan yang membantu memeriksa keaktifan kepesertaannya. Adanya petugas tersebut membuat para pemohon SKCK sangat terbantu dan tidak kebingungan dalam masa awal pengimplementasian peraturan baru tersebut.

“Pelayanan yang saya rasakan, sangat ramah dan menyenangkan. Petugas yang disediakan membuat kita tidak merasa kebingungan dalam menjalankan aturan baru ini, apalagi sekarang ada Aplikasi Mobile JKN, pengecekan keaktifan kepesertaan JKN bisa dicek langsung. Saya rasa sinergi antara Polres dan BPJS Kesehatan sangat bagus. Semua proses berjalan dengan lancar dan cepat berkat adanya kerjasama yang solid antara kedua pihak. Semoga, semua proses administrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ungkap Putri.

Bagi Putri, Program JKN bukanlah hal yang baru. Putri mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga sudah menjadi peserta JKN sejak lama. Sejak dirinya bekerja beberapa tahun lalu, Putri didaftarkan menjadi peserta JKN dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ibu anak tiga ini sudah memahami betul pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau. Program JKN, menurutnya, adalah solusi bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan finansial.

“Saya dan keluarga sudah sangat lama menjadi peserta JKN. Kebetulan saya didaftarkan dari tempat kerja, jadi otomatis anak-anak juga langsung terdaftar. BPJS Kesehatan berperan sangat penting dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat, terutama saat menghadapi sakit tidak terduga, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan beban biaya kesehatan yang tinggi,” katanya.

Putri pun berharap agar masyarakat bisa lebih sadar terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan apabila ada kendala atau hal-hal yang masih kurang, agar masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan dan dari kepolisian agar implementasi regulasi ini berjalan dengan lancar.

Pelaksanaan Perpol 6 tahun 2023 sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan kebijakan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat SKCK, langkah menuju tercapainya UHC semakin nyata

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.