Masa Penahanan Tersangka Korupsi Sampah Tangsel Diperpanjang

Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 Miliar
Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 Miliar

KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Langkah ini diambil setelah masa penahanan sebelumnya melewati batas 60 hari, menandakan keseriusan aparat hukum dalam menuntaskan kasus yang bersumber dari APBD Tangsel Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Aditya Rakatama, menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut bertujuan agar penyidikan berjalan optimal.

“Penahanan diperpanjang. Jaksa peneliti masih bekerja, pastinya kita enggak main-main,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 1 Juli 2025.

Selain itu, Aditya menyebutkan bahwa jaksa kini tengah menghitung ulang nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Namun saat ditanya soal kemungkinan adanya penambahan tersangka, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menjelaskan secara rinci aturan terkait durasi dan mekanisme penahanan tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Khususnya dalam Pasal 24. Masa penahanan oleh penyidik 20 hari pertama,” tegas Nurokhman.

Ia menambahkan, Kejati Banten diyakini telah menyusun strategi matang sebelum menetapkan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan dengan keyakinan kuat berdasarkan pertimbangan hukum yang bersifat materiil dan formil.

Lebih lanjut, Nurokhman menjelaskan bahwa penuntut umum dapat memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, sehingga total masa penahanan oleh penyidik bisa mencapai 60 hari. Sementara itu, masa penahanan oleh penuntut umum sesuai Pasal 25 KUHAP adalah 20 hari pertama dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari.

“Untuk lamanya masa penahanan terhadap tersangka merujuk KUHAP pasal tersebut yaitu 60 hari oleh penyidik dan 50 hari oleh penuntut umum,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah oleh PT Ella Pratama Perkasa, kontraktor penyedia jasa kebersihan di Tangsel, dengan nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan layanan senilai Rp 25,21 miliar yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SYM (Direktur PT Ella Pratama Perkasa), WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangsel), TBA (Kabid Kebersihan DLH Tangsel), dan ZY (staf DLH Tangsel). Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum atas kasus ini dipantau ketat publik, seiring harapan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.