JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah terus mematangkan rencana strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan di tingkat akar rumput.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa unit usaha Koperasi Merah Putih ke depannya diproyeksikan untuk bertransformasi menjadi fasilitas kesehatan berupa klinik pratama.
Rencana ini sempat memicu berbagai respons dan diskusi publik di media sosial, termasuk pertanyaan seputar integrasinya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, melansir Detik.com Jumat 30 Oktober 2026 Menkes memastikan bahwa fasilitas kesehatan dari koperasi ini nantinya dapat diakses oleh masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan, selayaknya fasilitas kesehatan swasta pada umumnya.
BACA JUGA : Satpol PP Kota Tangerang Ungkap Penyebab Gagalnya Operasi Penertiban Peredaran Miras di Cibodas
“Iya, bisa (menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional/JKN). Sama seperti semua klinik swasta, pakai BPJS juga,” ujar Menkes menegaskan integrasi layanan tersebut.
Kendati dirancang untuk mendekatkan layanan kesehatan dasar—seperti edukasi, imunisasi, skrining, hingga pengobatan terbatas bagi masyarakat desa—pemerintah bersama pihak terkait tetap menggarisbawahi bahwa operasional klinik ini nantinya wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan resmi dari Kementerian Kesehatan serta mekanisme regulasi yang berlaku.









