Modus Pelaku Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu Terungkap

Modus Pelaku Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu Terungkap
Ilustrasi. Modus Pelaku Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu Terungkap.. foto oleh pixabay

MALANG, LENSABANTEN.CO.ID –  Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pesta seks tukar pasangan yang digelar di salah satu villa di Kota Batu. Otak di balik kegiatan ini adalah seorang pria berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang, yang dengan cermat merencanakan dan mengorganisir pesta tersebut.

SM menggunakan modus dengan mengajak pasangan suami istri untuk bergabung dalam pesta seks tukar pasangan. Setelah berhasil mengumpulkan 12 peserta, terdiri dari tujuh pria dan lima wanita, SM membuat grup Telegram khusus untuk memudahkan koordinasi.

Bacaan Lainnya

Grup tersebut digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam merencanakan pesta, termasuk mengatur lokasi dan waktu acara. Setiap peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk mengikuti kegiatan.

Pada tanggal 21-22 September 2024, pesta tersebut digelar di sebuah villa di Kota Batu. SM, yang tidak ikut serta dalam kegiatan seksual, hanya bertindak sebagai fasilitator dan pengamat.

Menurut pengakuannya, kepuasan SM adalah menyaksikan orang lain berhubungan badan secara bersamaan. Ia tidak mengambil keuntungan finansial yang besar dari kegiatan ini, tetapi lebih karena memenuhi fantasi seksualnya.

Kegiatan pesta seks yang diorganisir SM bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ia telah menggelar pesta seks serupa, termasuk pesta threesome dan tukar pasangan, dengan dua pesta tukar pasangan yang berhasil diungkap polisi.

Pada saat penggerebekan di villa pada 22 September 2024 dini hari, polisi menemukan para peserta sedang melakukan hubungan seksual secara bergantian dan saling menyaksikan satu sama lain.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memudahkan atau menyediakan tempat untuk perbuatan asusila. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal lima belas ribu rupiah. SM kini ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.