TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 di Kota Tangerang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) sama-sama angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib, menyampaikan bahwa hingga saat ini MUI belum dilibatkan dalam pembahasan resmi terkait revisi kedua perda tersebut. Ia menegaskan pihaknya baru mengetahui isu tersebut melalui pemberitaan media.
“Yang pertama ana juga baru baca di berita-berita bahwa pemerintah sedang membahas revisi dalam Prolegda 7-8. Tapi sampai sekarang MUI belum dengar, belum tahu, dan belum diajak bicara,” ujar KH. Ahmad Baijuri Khotib, pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia menilai Perda 7 dan 8 memiliki keterkaitan erat dengan nilai norma, akhlak, dan agama yang menjadi wilayah perhatian MUI. Oleh karena itu, menurutnya, pelibatan MUI dalam pembahasan menjadi hal yang sangat penting.
“Padahal ini kan wilayah MUI yang menyangkut nilai-nilai norma, kemudian akhlak, dan berujung pada soal agama,” katanya.
KH. Ahmad Baijuri menjelaskan bahwa MUI belum dapat menentukan sikap resmi sebelum dilakukan kajian menyeluruh. Ia menyebut kepengurusan MUI yang baru juga menjadi salah satu alasan kajian tersebut belum dilaksanakan.
“Kita juga sebenarnya punya rencana untuk menelaah ulang, tapi memang pengurus kami baru tahun ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah proses pengukuhan kepengurusan rampung, MUI akan segera menggelar diskusi internal melalui Komisi Kajian dan Hukum. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar pandangan resmi MUI Kota Tangerang.
“Saya sudah perintahkan kepada teman-teman di Komisi Kajian dan Hukum, setelah pengukuhan kita mau ada diskusi dan telaah,” ucapnya.
Menurut KH. Ahmad Baijuri, Perda 7 dan 8 lahir dari aspirasi masyarakat untuk menjaga identitas Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah. Namun, ia menilai keberadaan perda tersebut belakangan jarang disorot meski nilai Akhlakul Karimah terus digaungkan.
“Ujung-ujungnya Kota Tangerang Kota Akhlakul Karimah, tapi perda itu sendiri sudah lama nggak disebut-sebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa MUI belum bisa menanggapi lebih jauh isu pelonggaran aturan maupun wacana zonasi tertentu. Hal tersebut lantaran belum adanya komunikasi resmi dari pemerintah terkait arah kebijakan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, sebelumnya juga meluruskan isu yang berkembang terkait revisi Perda 7 dan 8. Ia menegaskan Pemkot Tangerang belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pelonggaran aturan tersebut.
“Ada Perda 7 dan 8, ini saya luruskan. Belum ada statement apa pun dari kami yang berkaitan dengan revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, Perda 7, 8 ini sudah cukup kuat,” ujar Sachrudin.
Menurutnya, Perda 7 dan 8 masih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jika ke depan terdapat pembahasan, hal tersebut hanya sebatas penyesuaian teknis untuk memperkuat penerapannya.
“Jadi bukan pelonggaran, tapi bagaimana kita perkuat dan kita perketat. Agar Perda 7, 8 ini agar tetap ada dan solid,” katanya.
Terkait isu zonasi tempat hiburan malam, Sachrudin menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai hal tersebut. Ia menekankan Perda 7 dan 8 harus tetap ditegakkan tanpa pengecualian.
“Tidak pernah saya bicara tentang zonasi. Perda 7, 8 harus kita tegakkan,” tegasnya.
Sachrudin memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan DPRD Kota Tangerang terkait revisi kedua perda tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kepada masyarakat Kota Tangerang jangan perlu khawatir kaitan dengan Perda 7 dan 8 yang isunya akan ada pelonggaran. Ini tidak pernah terlontar daripada kami,” pungkasnya.









