Narkoba Diselundupkan Lewat Koper dan Vape, Kurir Internasional Dibekuk

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali digagalkan petugas. Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dua kasus berbeda dengan modus yang cukup rapi.

Kasus ini terungkap dari operasi berbasis analisis risiko yang dilakukan selama periode libur Idulfitri 1447 H tahun 2026. Kerja sama lintas instansi menjadi kunci utama dalam mendeteksi pergerakan mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan, penindakan pertama terjadi saat malam takbiran, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial CJ (39), warga negara asing.

Ia baru tiba dari Kamboja dengan rute Techo International Airport menuju Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis MDMA seberat 1.915 gram yang disembunyikan di dinding koper. Modus ini dikenal sebagai false concealment untuk mengelabui pemeriksaan.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky kepada awak Jurnalis pada sesi Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta pada Jumat, 27 Maret 2026.

Narkoba Diselundupkan Lewat Koper dan Vape, Kurir Internasional Dibekuk

Tak berhenti di situ, penindakan kedua dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 sore. Petugas mencurigai paket kiriman yang dilaporkan sebagai mainan.

Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi pods vape yang mengandung cairan etomidate sebanyak delapan buah. Modus yang digunakan adalah salah deklarasi atau false declaration.

Paket itu dikirim ke Kemayoran, Jakarta Pusat dan mengarah pada penerima berinisial JS (33). Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini berawal dari hasil analisis dan pemeriksaan intensif selama masa libur Lebaran. Penumpang dan paket yang mencurigakan langsung dijadikan target operasi.

Dari barang bukti yang diamankan, narkotika jenis MDMA tersebut diperkirakan bisa digunakan ribuan kali. Penindakan ini dinilai mampu menyelamatkan ribuan jiwa serta menekan potensi biaya rehabilitasi hingga miliaran rupiah.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional.” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jalur udara masih menjadi target empuk jaringan narkotika internasional. Karena itu, pengawasan ketat dan kerja sama antarinstansi terus diperkuat demi menjaga Indonesia dari ancaman narkoba.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.