PALANGKA RAYA, LENSA BANTEN.CO.ID-– Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi online, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS), anggota Polresta Palangka Raya yang telah diberhentikan tidak hormat.
Istri Haryono, Yuliani (38), mengaku terpukul dengan penetapan suaminya sebagai tersangka. Menurutnya, suaminya hanya seorang sopir yang diminta tolong oleh AKS.
“Suami saya hanya menjalankan profesinya sebagai supir taksi tanpa mengetahui niat jahat apapun,” ujar Yuliani kepada awak media di Mapolda Kalteng, Rabu, 18 Desember 2024.
Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, menyatakan bahwa Haryono tidak mengetahui rencana tindak kejahatan tersebut. Haryono bekerja sebagai sopir online dan hanya menerima pesanan untuk mengantar AKS.
“Haryono menceritakan bahwa di tengah perjalanan, AKS membawa seseorang ke dalam mobil dan melakukan penembakan. Dia berada di bawah ancaman senjata api, sehingga tidak bisa melawan. Haryono bahkan sempat dipukul oleh AKS,” tutur Parlin.
Ironisnya, kasus ini terungkap berkat laporan Haryono sendiri. Haryono bersama istrinya mendatangi Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk melapor, berharap mendapatkan keadilan. Namun, alih-alih menjadi saksi atau whistleblower , Haryono justru ditetapkan sebagai tersangka.
Parlin menegaskan akan menindaklanjuti status hukum Haryono untuk memastikan peran sebenarnya dalam kasus ini.
“Haryono adalah korban keadaan. Ancaman senjata api membuatnya tak berdaya. Kami percaya ada peluang untuk membuktikan Haryono hanya sopir yang disewa dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana,” tegasnya.









