Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, operasi Jagratara bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin tinggal WNA
TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggelar operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 2-3 Mei 2024. Operasi ini digelar serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing, memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai aturan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Operasi terbuka Pengawasan Orang Asing yang dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, diikuti bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan menyisir sejumlah apartemen serta perkantoran di kawasan Cengkareng dan Kalideres yang diduga menjadi tempat aktivitas Orang Asing. Hasilnya, ditemukan sejumlah warga negara asing di lokasi operasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, operasi Jagratara bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin tinggal WNA, serta memberikan efek jera bila terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA bersangkutan. Bila ditemukan pelanggaran, kami segera mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” ungkapnya dalam siaran tertulisnya, Selasa, 7 Mei 2024.
Secara rutin, Imigrasi Soekarno-Hatta melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian secara tertutup dan terbuka di wilayah Cengkareng dan Kalideres. Hingga April 2024, sebanyak 61 (enam puluh satu) Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan 5 (lima) telah berhasil dimejahijaukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
Kegiatan operasi pengawasan dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian, serta mencegah aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.









