TANGERANG – Polisi menangkap pria berinisial WW (32). Dia ditangkap atas dugaan mengedarkan uang palsu di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pelaku ditangkap WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/7/2026) siang hari.
“Benar, pelaku yang diduga edarkan uang palsu ditangkap ,” kata Prapto saat dikonfirmasi, Senin, (13/7/2026).
Ia menjelaskan kasus itu terungkap bermula adanya laporan dari warga terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku bersama barang bukti uang palsu tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku juga mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Berbekal pengakuan itu, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000,” ujarnya.
Prapto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh bahan dasar pembuatan uang palsu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung.
Saat ini, polisi masih mendalami identitas pemasok bahan baku tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.
“Selain memburu pemasok bahan baku, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut,” kata Prapto.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun.










