Pelaku Pencurian dan Upaya Pemerkosaan di Tangerang Ditangkap Polisi, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Pencurian dan Upaya Pemerkosaan di Tangerang Ditangkap Polisi, Ternyata Mantan Suami
Pelaku Pencurian dan Upaya Pemerkosaan di Tangerang Ditangkap Polisi, Ternyata Mantan Suami

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap MFR (24), pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap seorang wanita muda berinisial LF. Pelaku juga nyaris melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar indekosnya yang terletak di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, dan Kasi Humas Kompol Aryono, menyatakan bahwa melalui penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, korban adalah mantan istri sirinya,” ujar Zain pada Kamis, 12 September 2024.

Pelaku mengakui bahwa saat memasuki kamar indekos korban, dia melihat korban mengenakan pakaian yang dianggap tidak pantas. Terjadi percekcokan antara keduanya, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

“Selama cekcok, pelaku mendorong korban hingga jatuh di atas kasur, lalu berusaha menindihnya. Namun, korban memberikan perlawanan hingga pelaku melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolres.

Korban berhasil meloloskan diri dari upaya pemerkosaan tersebut. Namun, pelaku kemudian mencoba mencuri handphone korban yang tergeletak di kasur. Saat korban kembali melawan, pelaku memukul wajahnya, lalu kabur membawa dua ponsel, iPhone dan Vivo, serta laptop milik korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 juta. Pelaku MFR kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.