Ratusan Obat Keras Disita di Sepatan, Polisi Buru Pemasok 

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IJ (41) dalam pengungkapan dugaan penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penindakan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan melalui Operasi Nila pada Rabu, 16 September 2026 malam.

IJ diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan obat yang diduga jenis Eximer dan Tramadol.

Bacaan Lainnya

457 Butir Obat Keras Disita

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 411 butir obat yang diduga Eximer dan 46 butir Tramadol. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai Rp354 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sepatan mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di wilayah Kampung Kosambi.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPDA Arqi Afiandi kemudian mendatangi lokasi pada Rabu malam. Petugas selanjutnya mengamankan IJ dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan menjadi salah satu fokus dalam Operasi Nila.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di lapangan,” ujar Herbin, saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2026.

Menurut Herbin, polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan agar peredaran obat keras tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap penjual di lapangan.

“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kami menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berbahaya,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IJ mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari rekannya berinisial D. Polisi kini memburu D yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap lebih jauh asal barang tersebut.

IJ Diproses Sesuai UU Kesehatan

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota melalui serangkaian penyelidikan hingga IJ berhasil diamankan.

“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fahyani.

IJ beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan pengecekan laboratorium awal terhadap barang yang diamankan dan melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dikirimkan kepada jaksa penuntut umum. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan Operasi Nila akan terus dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.