Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Ditangkap, Joki Masih Buron

Pelaku pencurian motor di Tangerang berhasil di tangkap dan tengah diobati karena saat berupaya kabur pelaku kecelakaan. foto: Dok Polres Metro Tangerang Kota

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Anggota kepolisian Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial N (29), namun satu lagi pelaku berinisial B sebagai Joki berhasil kabur.

Pencurian motor di Tangerang ini terjadi di Parkiran Kantor PNM Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 14 Desember 2023 malam WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari saat Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin bersama dengan anggota opsnal melaksanakan patroli dan observasi wilayah di Kampung Pangkalan di Jalan Tanjung Pasir dengan mengendarai sepeda motor.

“Anggota kami saat melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian perkara sekira pukul 20.00 WIB, mendengar teriakan maling-maling dari seorang wanita pengguna motor yang tengah mengejar pelaku yang diduga mencuri motornya,” ungkap Zain, Jum’at 15 Desember 2023 siang.

Lanjut Kapolres, Pelaku curanmor tersebut berhasil membawa motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang masih menempel.

Mendapati teriakan korban, tim patroli motor Polsek Teluknaga tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu sejumlah warga melintas.

“Saat kejar kejaran-kejaran tersebut pelaku N bertabrakan dengan motor warga yang ikut mengejar, pelaku pun berhasil diamankan anggota dan sejumlah warga . Namun mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk dilakukan pengobatan dan perawatan medis. Setelah itu pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencarian motor di wilayah Teluknaga Kosambi dan Pakuhaji. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

 

BACA  JUGA  :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.